Berbagai layanan yang tersedia bagi masyarakat pencari keadilan
Layanan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu sesuai PERMA No. 1 Tahun 2014.
Prosedur memperoleh informasi publik baik secara biasa maupun khusus sesuai ketentuan.
Saluran pengaduan masyarakat mengacu pada Keputusan KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009.
Fasilitas pendaftaran perkara secara elektronik untuk kemudahan akses masyarakat.
Fasilitas antar-jemput dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas (Fajero).